BORNEONEWS, Kuala Kurun - Lurah Tumbang Telaken, Gusti Ray Novhanda mengeluarkan surat edaran terkait imbauan tamu wajib lapor 2X24 jam.
"Setiap orang yang bertempat tinggal dalam lingkungan pemukiman dan tidak menetap sampai dengan 1 tahun wajib melaporkan diri ke pemerintah daerah melalui Ketua RT dan kantor Kelurahan Tumbang Telaken untuk diberikan surat keterangan domisili," ujar Gusti, Jumat 18 Maret 2022.
Setiap orang yang bertempat tinggal dalam lingkungan perumahan wajib untuk melaporkan dirinya dalam waktu 2 X 24 jam sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Hal ini bertujuan untuk penertiban administrasi masyarakat.
Lalu untuk setiap orang yang tinggal sementara dalam wilayah Kelurahan Tumbang Telaken dan tidak memiliki KTP alamat Tumbang Telaken diminta untuk wajib lapor dan memiliki surat keterangan domisili.
Untuk mengurus administrasi tersebut bisa dilakukan di kantor Kelurahan Tumbang Telaken pada Hari Senin sampai Jumat pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB. Syaratnya, cukup membawa KTP atau KK asli daerah asal dan fotocopy serta pas foto ukuran 3X4 sebanyak 3 lembar.
Bagi pendatang wajib menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tidak terlibat sindikat penjual obat-obatan terlarang atau narkotika, sindikat terorisme, perjudian dan penyakit permasalahan masyarakat lainnya.
--page
"Demikian imbauan kami sampaikan dengan tujuan untuk menciptakan tertib administrasi masyarakat serta menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kelurahan Tumbang Telaken dan imbauan ini wajib untuk dipatuhi," ujarnya.
"Tamu wajib lapor merupakan fungsi dari Ketua RT/RW mengenal warga yang tinggal di lingkungannya untuk mengawasi kamtibmas," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-6)









