PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antar Desa di 11 Desa sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan bernisial HAT tiba di kota Palangka Raya. Jumat, 18 Maret 2022.

Dalam pantauan lapangan tersangka HAT Tiba di Bandara Tjilik Riwut sekitar pukul 08.00 WIB. Dengan memakai baju tahanan warna merah tersangka HAT langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalteng. Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan dan Asintel Komaidi ikut dalam rombongan pengawalan dari Jakarta. 

Tersangka HAT diamankan pada Kamis, 17 Maret 2022 sekitar pukul 17:55 WIB Pasar Baru Jakarta Pusat. Ia terlibat Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.2.107.850.000.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya mengatakan bahwa Tersangka HAT diamankan karena pada saat dipanggil  sebanyak tiga kali sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan Tinggi Kalteng, tersangka tidak kooperatif.

"HAT sudah tiga kali dilakukan pemanggilan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan disampaikan secara patut hingga Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya saat menggelar Pres liris di Kejaksaan Tinggi Kalteng.

--page

Iman menerangkan saat dilakukan penangkapan HAT sangat Koperatif. Kerugian negara yang menjerat HAT diduga dinikmati oleh Tersangka HAT sendiri.

Iman menegaskan, penetapan tersangka terhadap HAT itidak akan mengganggu proses praperadilan yang sedang berjalan di pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Penangkapan tersangka tidak akan mengganggu proses praperadilan yang diajukan Oleh HAT di pengadilan," Tegasnya. 

HAT terseret dalam pusaran Tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa Hernadie selaku mantan Camat Katingan Hulu yang sudah divonis 4 tahun penjara.

Bermula pada awal bulan Desember 2019  Hernadie selaku Camat Katingan memaksa kepada 11 Kepala Desa di Kecamatan Katingan Hulu untuk menganggarkan dana desa masing-masing sebesar Rp.500.000.000,- sehingga totalnya sebesar Rp.5.500.000,- untuk pembuatan jalan tembus antar desa di Sepanjang Aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu.

--page

Apabila para Kepala Desa tidak mau menganggarkan dana desa sebesar Rp.500.000.000, untuk pembuatan jalan tembus tersebut maka Hernadie selaku Camat Katingan Hulu tidak mau menandatangani evaluasi APBDesa untuk 11 Desa tersebut.

Hernadie menunjuk langsung saksi HAT sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa tersebut dan pada tanggal 4 Februari 2020 saksi HAT untuk manandatangani SPK (Surat Perintah Kerja) untuk pembuatan jalan tembus antar desa di 11 (sebelas) desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan senilai Rp.5.500.000.000.

Bahwa SPK tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa karena tidak dilengkapi dengan perencanaan teknis pekerjaan, tidak ada RAB maupun kontrak serta tidak melalui proses pelelangan, maupun penawaran dan Saksi HAT bukan perusahaan yang mempunyai kualifikasi untuk pekerjaan pembuatan jalan.

"Berdasarkan fakta persidangan di lokasi pekerjaan yang dikerjakan oleh Saksi HAT tersebut sebelumnya sudah pernah dibuat jalan sehingga saksi HAT hanya melakukan pembersihan saja," pungkasnya. (APRIANDO/B-5)