PALANGKA RAYA –

DONI Salmanan crazy rich yang akhirnya dikabarkan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Rabu, 2 Maret 2022. Whisnu menjelaskan Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Sebelum menjadi Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan ternyata memiliki sejumlah pekerjaan seperti juru parkir hingga office boy. Kemudian, Doni Salmanan menjadi kaya raya setelah nyemplung ke dunia trading. Ia bahkan dikenal sebagai trader sukses yang menjadi inspirasi orang – orang. Namun kondisinya kini sebaliknya, ia dicaci maki karena dituduh menjadi afiliator yang memakan uang hasil loss para member.

Dugaan kasus penipuan Quotex, kasus yang hampir sama dengan Indra Kenz. Bedanya, Indra Kenz menggunkan Binomo sementara Doni menggunakan Platform Quotex. Meski beda Platform, Doni Salmanan juga dilaporkan atas dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option. Otoritas berwenang, dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) juga telah menyatakan bahwa Quotex yang ditawarkan Doni Salmanan tidak terdaftar alias ilegal.

Dilansir dari berbagai sumber Sabtu (12/03/2022), Quotex merupakan perusahaan broker yang tergabung dalam perusahaan broker bermerek Awesome Ltd. Seperti halnya Binomo, Platform trading Quotex juga menerapkan metode binary option yang mirip judi. Meski Awesome Ltd sebagai pengembang adalah anggota International Financial Market Reltion Regulation Center (IIFMRRC) namun Awesome Ltd dan Quotex rupanya tidak terdaftar di regulator di negara manapun.

Adapun Quotex masuk ke Indonesia pada akhir 2020 dan salah satu afilatornya adalah Doni Salmanan yang dikenal juga dengan sebutan Crazy Rich Bandung. Platform ini diketahui menawarkan beberapa produk investasi dan trading yang terdiri dari 27 mata uang hingga kripto seperti bitcoin, riple, dan ethereum. Quotex merupakan salah satu situs yang diblokir pemerintah karena dinilai seabgai situs investasi ilegal atau bodong. Banyak juga orang yang menyebut bahwa Quotex merupakan situs judi berkedok trading.

--page

Hal itu terlihat dari cara kerjanya, di mana pengguna diharuskan melakukan setoran awal dan bertaruh naik atau turun terhadap satu aset dalam waktu yang sudah ditentukan. Setoran awal bisa dalam bentuk dolar, euro, pound, bahkan bitcoin. Yang membuat miris, meski dipandang ilegal dan mirip judi platform Quotex sudah ada di sejumlah negara dan penggunanya mencapai lebih dari 4 juta orang.

Terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang – Undang ITE ancamannya 6 Tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KHUP ancaman penjara 4 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 Tahun penjara.

Atas kasus itu, kalau aplikasi bodong tersebut tidak segera dihapuskan maka akan banyak korban lainnya yang akan terjerumus masuk ke dalam kasus penipuan tersebut karena itu ilegal. Dan banyak sekali penggunanya sekarang, mereka menghalalkan segala cara untuk mendapat keuntungan dari aplikasi bodong tersebut meski mereka tau itu ilegal dan tidak terdaftar oleh pemerintah.

Janji cepat kaya dan untuk besar dari trading sudah merusak mental masyarakat, tidak ada rumus cepat kaya dengan trading pola judi. Terkait kasus ini polisi, para ahli, dan otoritas harus memberi perhatian dan penanganan khusus. Karena kita pun tahu kalau yang namanya perjudian itu sangat diharamkan dalam agama.

Penulis: Dinda Amalia/Mahasiswi Fakultas Hukum Universita Palangka Raya