PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penghapusan syarat tes RT-PCR dan atigen negatif bagi pelaku perjalanan dalam negeri berdampak pada peningkatan jumlah penumpang pesawat.

Seperti di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Jumlah penumpang meningkat 200 orang perhari, pascaditerbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.21/2022, dan mulai berlaku di Bandara Iskandar Pangkalan Bun pada 9 Maret 2022.

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun Zuber mengatakan, calon penumpang tidak lagi diwajibkan menggunakan antigen maupun PCR bagi yang sudah vaksin lengkap dua kali maupun booster. Hal ini memang disambut baik oleh masyarakat yang hendak berpergian.

"Sejak adanya perubahan, memang ada kenaikan penumpang tetapi belum signifikan. Sebelumnya, pergerakan rata-rata 700 orang/ hari. Untuk saat ini rata-rata pergerakan 800 - 900 orang/hari, ada kenaikan 100 - 200 per harinya," kata Zuber, pada Jumat, 18 Maret 2022.

Ia mengungkapkan, awal-awal atau dua hari pascaadanya perubahan syarat pelaku perjalanan udara, jumlah penumpang tidak banyak berubah. Barulah, sepekan terakhir ini mulai ada peningkatan.

--page

Kemungkinan, diawal ditetapkannya kebijakan itu, masih banyak masyarakat yang ragu soal syarat pelaku perjalanan. Padahal sudah jelas, dari aturan memang sudah tidak menggunakan antigen maupun PCR negatif, bagi mereka yang menunjukan vaksin dua kali.

"Sedangkan yang baru vaksin satu kali, syaratnya masih sama yakni menggunakan antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dengan hasil negatif," jelasnya.

Dalam perjalanannya, memang sebagian masih ada yang menggunakan antigen, lantaran baru vaksin sekali. Namun sebagian besar sudah tidak menggunakan antigen maupun PCR karena sudah vaksin dosis lengkap.

"Penumpang sudah banyak yang vaksin dosis lengkap, prsentasenya penumpang ini 84 persen sudah tidak menggunakan antigen maupun PCR," ungkapnya. (DANANG/B-7)