BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, mewanti-wanti seluruh distributor minyak goreng yang ada di daerah ini, agar tidak menjual minyak goreng subsidi dengan harga non subsidi.
Jika dalam beberapa hari kedepan ada ditemukan, maka akan dipidanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pencabutan subsidi minyak goreng baru 2 hari lalu, dan saya yakin masih ada minyak goreng subsidi yang di stok oleh distributor. Oleh sebab itu, jangan sampai minyak goreng tersebut dijual dengan harga non subsidi seperti saat ini," ujar Halikinnor, usai sidak minyak goreng, Jumat, 18 Maret 2022.
Halikinnor telah memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Bidang Ekonomi Pemkab Kotim, serta kepolisian, untuk mengecek penjualan distributor.
Karena, minyak goreng dengan harga non subsidi baru saja kapalnya datang. Sehingga, minyak goreng yang dijual saat ini, sebagian besar masih harga subsidi.
--page
"Saya tidak ingin situasi saat ini dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Kasian masyarakat," kata Halikinnor.
Dirinya juga meminta kepada para pedagang dan distributor tidak melakukan penimbunan terhadap minyak goreng. Jika ditemukan, nantinya akan ditindak oleh aparat kepolisian. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)









