PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul mengatakan, transisi status pandemi menjadi endemi memerlukan analisis lebih mendalam. Pemerintah daerah tidak memiliki wewenang terkait pencabulan status pandemi.

"Keputusan itu tidak bisa diambil oleh daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten kota. Hanya bisa dipu­tuskan oleh pemerintah pusat. Kita di daerah hanya bisa menjalankan," katanya, Jumat, 18 Maret 2022.

Untuk merubah status pandemi ke endemi, pemerintah harus melakukan pengkajian secara mendalam bersama pihak terkait. Saat ini, pemerintah pusat tengah menyiapkan hal-hal apa saja yang harus dilakukan dalam rangka men­jalankan kehidupan menuju transisi pandemi ke endemi.

"Bagaimana bentuknya kita juga masih belum tau. Namun yang pasti penerapan protokol kesehatan tetap harus dilakukan. Karena untuk meminimalisir terjadinya transmisi lokal tetap harus menggunakan masker," jelasnya.

Dia menyebutkan, penularan Covid-19 sudah mulai melandai dalam beberapa hari terakhir ini, namun pihaknya tetap menggencarkan pendisiplinan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi. Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

--page


"Sampai saat ini terus kami dorong. Walau memang capaian vaksinasi Kalimantan Tengah sudah melebihi target nasional. Namun tetap kita upayakan agar seluruh masyarakat tervaksin," tutupnya. (NOPRI/B-7)