PENGGUNAAN trading dalam perdagangan mata uang asing atau biasa dikenal dengan "trading forex" riuh menuai polemik. Perdagangan mata uang asing yang biasa dilakukan oleh agent dan broker saat ini mulai dijalankan oleh robot trading.
Penggunaan robot trading itu merupakan salah satu ciri revolusi industri 4.0 yang berbasis pada kecerdasan buatan dan web of things.
Robot trading tidak bisa mengantisipasi hal-hal yang bersifat mendadak pada pasar perdagangan valuta asing misalnya perubahan konsteleasi politik internasional maupun perubahan situasi keamanan yang berpengaruh pada nilai valuta asing.
Perlu ditekankan lagi bahwa robot trading akan mengambil keputusan berdasarkan kondisi yang pernah terjadi dan keputusan yang tepat pada saat itu dengan demikian tidak ada penyelenggara pernah dengan valuta asing berani memberi jaminan mutlak.
Pengguna jasa yang memanfaatkannya selalu akan menandatangani formulir yang salah satunya berisi bahwa penyelenggara perdagangan valuta asing dapat di mintakan pertanggungjawaban atas semua resiko dan kerugian terjadi akibat perdagangan valuta asing tersebut.
Perlu dipahami bahwa belakangan gencar nya iklan perdagangan valuta asing dengan menggunakan robot trading dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat akibat tidak kutunya substansi iklan dimaksud.
Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen konsumen dapat diberikan akibat tidak butuhnya cepetan si iklan maupun informasi dari penyelenggara perdagangan perut asing terkait dengan penggunaan robot trading.
Tidak bisa dipungkiri juga bahwa perkembangan robot trading di Indonesia saat ini juga gencar-gencar nya. Bisa di lihat dari maraknya iklan mengenai trading di berbagai platform media baik Instagram,YouTube, dan media lainnya. Bahkan juga ada banyak influencer yang terkenal ikut mempromosikan trading tersebut.
--page
Terkait dengan hal tersebut seperti yang kita ketahui belakangan ini viral kasus investasi saham online yang menyeret Influencer Indra Kenz, atau yang lebih dikenal sebagai Crazy Rich Medan yang tersandung kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan melalui aplikasi Binomo yang beberapa waktu lalu sempat viral.
Selain tersandung kasus dugaan penipuan Indra Kenz juga di jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 februari 2022 setelah dilaporkan sejumlah korban opsi biner di Binomo.
Korban ditafsir mengalami kerugian mencapai Rp25,6 miliar. Polisi menuding indra kenz berusaha menutupi otak aplikasi Binomo. Selain Indra Kenz penyidik pun menyasar affilator lain, salah satunya Doni Salmanan.
Doni Salmanan yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung juga dilaporkan sejumlah korban ke pihak yang berwajib. Doni dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks), hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berbeda dengan indra Kenz Doni Salmanam diduga menjadi affilator dalam penggunaan aplikasi opsi biner melalui platform Quotex.
Dari laporan yang sudah diterima, pihak berwajib dapat menyimpulkan bahwa indra dan doni diduga mendapat keuntungan miliaran rupiah dari kerugian yang dialami korbannya di dua aplikasi tersebut.
Meskipun kasus terus berjalan, namun hingga kini polisi belum berhasil menemukan dalang dari investasi bodong ini. Dalih polisi, para tersangka bungkam saat diperiksa. Ada beberapa kemungkinan polisi belum berhasil membongkar dalang penipuan jumbo ini.
Salah satu faktor yang menyebabkan polisi mengalami kesulitan dalam menyelidiki kasus ini, dimana kasus indra dan doni berkitan dengan kejahatan transaksi digital. Karena kasus kejahatan transaksi digital ini dilakukan melalui aplikasi, yang memungkinkan akses aplikasi ini multi-nasional.
Dengar faktor itu maka bisa aja dalang binary option merupakan warga negara asing (WNA) sehingga mengembangkan kasus harus berlatih serangkaian proses yang lebih rumit. Karena tidak mudah negara menembus keamanan atau kejahatan dari negara lain. Misalnya diketahui itu pun WNA,kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan negara itu sehingga kesulitan menangkap pelaku.
Selain faktor di atas sangat mungkin juga ada peluang kejahatan kerah putih atau white collar crime terjadi dalam pusaran kasus ini. Yang artinya merujuk pada tindak kejahatan yang dilakukan seseorang dengan posisi tinggi atau memiliki wewenang penting dalam tatanan negara. Karena secara sosiologi ketika pelaku kejahatan white color crime ber'uang, punya pengaruh, punya akses, seperti yang kita ketahui kalau hukum berhadapan dengan yang ber'uang, berkuasa dan punya afiliasi, hukum bisa bersifat tumpul ke atas.
Tidak bisa dipungkiri juga ada dugaan keterkaitan 'orang besar' di Indonesia dalam kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan. Tidak menutup kemungkinan yang punya wewenang seperti pejabat negara atau mungkin di internal institusi yang berwenang dalam penegakan hukum itu juga terlibat dalam melakukan tanda kutip investasi atau bagaimana mencari keuntungan secara cepat.
Meski tak mudah mengusut kasus transaksi digital seperti binary option, polisi pasti punya banyak sumber daya yang bisa digerakkan untuk membongkar nya.
Aparat pun bisa menelusuri lingkaran penipuan dan TPPU ini dengan memaksimalkan keahlian tim cyber crime dan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik pun harusnya bisa mencium bau amis dalam sejumlah kasus investasi yang marak di indonesia seperti binary option atau judi daring berkedok trading.
Hal lain adalah nasib para korban, korban harus diberi ganti rugi atas tidak pidana penipuan seperti yang di lakukan Doni Salmanan dan Indra Kenz. Polisi musti memaksimalkan aset aset dan aliran uang dari tersangka untuk menutup kerugian korban. Misalnya, saat Doni Salmanan memberi Rp1 miliar kepada salah satu influencer.
Uang pemberian itu harus disita dan kemudian dikembalikan kepada korban. Meskipun agak sulit bila korban mesti menerima 100persen. Salah satunya karena harga acer para pelaku yang berpotensi mengalami penurunan harga.
Tidak realistis juga kalau kembali 100 persen karena sejak awal yang di iming-imingi tidak realistis juga. maka dari itu masyarakat seharusnya butuh diedukasi. Polisi harus hati-hati dan teliti dalam mengaklasifikasikan para korban di kasus ini.
Oleh: Junesa Victoria









