BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara menangkap pemuda diduga melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Penangkapan terhadap tersangka berusia 25 tahun berdasarkan laporan ayah korban yang atas dugaan tindak pidana pencabulan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Mualidnyana melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengungkapkan, dari laporan ayah korban pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
"Jadi atas laporan ayah korban tersebut kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Kasat Reskrim, Sabtu 19 Maret 2022.
Laporan dari ayah korban bahwa anaknya yang masih berumur 12 tahun disetubuhi pemuda itu sebanyak tiga kali dari November 2021.
--page
"Di mana ayah korban mendapatkan cerita langsung dari anaknya bahwa dirinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka. Merasa keberatan dengan tindakan pemuda tersebut, ayah korban melaporkannya kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Penangkapan terhadap tersangka, kata AKP Wahyu, pihaknya mendapati tersangka di sebuah barak atau kos wilayah Kecamatan Teweh Selatan.
"Usai diinterogasi tersangka mengakui dirinya telah melakukan pencabulan dan menyetubuhi korban sebanyak tiga kali pada November 2021," jelas kasat .
Selanjutnya, tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju sweater warna hitam dan satu lembar baju kaos lengan panjang polos warna merah milik korban, serta satu lembar baju kaos lengan panjang warna merah hitam dan satu lembar celana panjang warna coklat milik tersangka.
--page
"Atas tindakannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal pasal 81 Ayat(1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76. Undang-Umdamg RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak," tegasnya. (RAMADHANI/B-5)









