BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Praktik ilegal mining atau penambangan liar merupakan perbuatan melanggar hukum dan bisa merusak lingkungan. Untuk itu, ajakan untuk tidak melakukan illegal mining harus terus digaungkan.
Sosialisasi terkait larangan penambangan illegal kali ini dilakukan personel Polsek Arut Utara, Aipda Luxcy dengan turun langsung ke masyarakat, Minggu, 20 Maret 2022.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto, menuturkan, ajakan kepada masyarakat terus dijalankan secara rutin hingga memahami ancaman hukuman serta akibat penambangan ilegal.
"Hentikan illegal mining, carilah pekerjaan yang lebih aman dan tidak melanggar hukum. Selain itu juga, pekerjaan tersebut sangat berbahaya," ujarnya.
Ia menambahkan, sudah cukup contoh korban meninggal dunia waktu itu, dan jangan brtambah lagi.
--page
"Selain mendapat ancaman hukuman, praktik penambangan illegal tersebut dapat merusak lingkungan dan ekosistem. Jadi dampaknya akan merugikan semua makhluk hidup," pungkasnya. (DANANG/B-11)









