BORNOENEWS, Kuala Kurun - Fraksi Gerakan Karya Bersatu DPRD Kabupaten Gunung Mas memberikan tanggapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Pemda perlu melakukan sosialisai kepada seluruh masyarakat terhadap pengertian, ruang lingkup, peran dan fungsi,dan serta wilayah, lembaga hukum adat itu sendiri," ujar Juru Bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu DPRD Kabupaten Gunung Mas, Syahriah, Senin, 21 Maret 2022.
Selanjutnya, Syahriah mengatakan bahwa perlunya lembaga hukum adat yang mempunyai SDM berkualitas dan profesional serta yang memiliki ilmu pengetahuan atau berwawasan luas terhadap tugas dan fungsinya di lembaga hukum adat tersebut.
Selain itu, harus adanya pihak eksternal sebagai pengawas atau monitoring berkaitan dengan para pejabat atau perangkat hukum adat yang bekerja di lembaga tersebut.
Sementara itu, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Efrensia L.P. Umbing menjawab pandangan umum Fraksi Gerakan Karya Bersatu terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
--page
Efrensia menjelaskan, pihaknya sepakat melakukan sosialisasi agar peraturan daerah membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas.
"Selain itu, terkait perlunya pihak eksternal sebagai pengawas atau monitoring dipandang perlu dibahas pada rapat-rapat lebih lanjut," tukas Efrensia. (RISKA YULYANA/B-7)









