PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mengizinkan pelaksanaan pasar Ramadan 2022. Namun, ada hal penting yang mesti diperhatikan, yakni pedagang diwajibkan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua.

"Kita sudah rapat dengan Disperindag maupun pihak kecamatan dan kelurahan. Disepakati bahwa pedagang yang nanti berjualan di pasar Ramadan wajib sudah vaksin hingga dosis kedua," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, Senin, 21 Maret 2022.

Untuk mengawasi kebijakan ini pemerintah akan melakukan pengawasan di lokasi dengan melibatkan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan di 5 lokasi yang telah ditetapkan.

Pasar Ramadan rencananya digelar di 5 Kelurahan. Yakni di Kelurahan Pahandut, Jalan RA Kartini Kelurahan Langkai, Jalan Hasanudin Kelurahan Menteng, Pasar Kahayan Kelurahan Palangka, dan Pasar Rajawali Kelurahan Bukit Tunggal.

"Dengan kondisi pandemi seperti saat ini, kami harapkan masyarakat yang datang ke lokasi nanti tetap disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19," ujarnya.

--page

Meski begitu, umat Islam di Indonesia masih menantikan jadwal puasa Ramadan dan Hari Idul Fitri 2022. Sampai saat ini Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan kapan jatuhnya permulaan puasa atau 1 Ramadan 1443 Hijriah dalam kalender Masehi. (HENDRI/B-7)