SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Hasil Temu Karya II Karang Taruna Kabupaten Sukamara yang dilaksanakan pada Jumat, 18 Maret 2022 dinyatakan batal oleh panitia.

Hal tersebut disebabkan beberapa peserta yang hadir dalam pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukamara tidak berasal dari pengurus kecamatan, sehingga pemilihan dinilai tidak sah atau batal.

"Berdasarkan kelengkapan berkas peserta pada saat kegiatan, saya selaku panitia pelaksana menyatakan batal," kata Panita Pelaksana Temu Karya Karang Taruna II Kabupaten Sukamara, Rizal Munir, Senin, 21 Maret 2022.

Menurut dia, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang Temu Karya tersebut, yang artinya kegiatan pemilihan ketua Karang Taruna akan diulang sehingga hasilnya nanti memang benar-benar sah.

"Pembatalan ini karena peserta yang hadir dan memilih ada yang bukan dari pengurus kecamatan, ini dibuktikan dengan mandat yang tidak ada," jelas Rizal.

--page

Rizal menambahkan, Temu Karya tersebut diikuti sebanyak 5 kecamatan, yakni Kecamatan Sukamara, Kecamatan Jelai, Kecamatan Pantai Lunci, Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecubung.

"Dari kelima kecamatan ini, untuk Kecamatan Jelai dan Kecamatan Permata Kecubung ini bukan berasal dari pengurus karang taruna kecamatan," terangnya.

Diketahui, dalam Temu Karya II tersebut, Aan Nurhasan terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukamara periode 2022-2027.  (NORHASANAH/B-7)