BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas memberikan informasi penting terkait vaksinasi covid-19.
"Perlu masyarakat ketahui, bagi anak-anak usia 6 hingga di bawah 18 tahun cukup suntik vaksin covid-19 hingga dosis kedua," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas, Arnold melalui Kabid Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit (P2P), Nia Ernawaty, Senin 21 Maret 2022.
Sementara vaksin booster saat ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas. Selain itu, seseorang baru bisa disuntik vaksin dosis ketiga (booster) jika jaraknya minimal tiga bulan dari suntik vaksin dosis kedua.
Selanjutnya, bila seseorang pernah terpapar Covid-19 dengan gejala ringan atau sedang, maka satu bulan setelah sembuh baru boleh suntik vaksin.
Sedangkan jika seseorang pernah terinfeksi covid-19 dengan gejala berat, maka baru boleh disuntik vaksin tiga bulan setelah sembuh.
Adapun gejala ringan jika seseorang terinfeksi Covid-19 yakni seperti batuk, demam, kelelahan, kehilangan kemampuan mencium dan merasakan makanan, sakit kepala, diare, sakit tenggorokan, ruam pada kulit dan mata merah atau iritasi.
Lalu untuk gejala berat covid-19 seperti sesak napas, napas cepat, dan saturasi oksigennya kurang dari 93 persen.
--page
"Meski sudah suntik vaksin Covid-19, masyarakat khususnya warga di Kabupaten Gunung Mas diminta untuk tetap menaati protokol kesehatan. Lagi-lagi hal itu dilakukan demi melindungi diri dan lingkungan dari Covid-19," tukas Nia. (RISKA YULYANA/B-11)









