KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu telah memutuskan untuk menyelenggarakan pesta demokrasi ini pada 14 Februari 2024.
Namun, tak ada angin tak ada hujan pada 31 Januari 2022 Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja dengan komisi VI DPR mengusulkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Ia mengatakan sejumlah pengusaha sempat mengusulkan menunda pemilu 2024. Menurut dia, hal itu mustahil jika dilihat dari kacamata konstitusi, tapi memungkinkan jika dilihat dari sejarah bangsa. Pernyataan tersebut diperkuat dengan ungkapan Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar yang mengusulkan menunda Pemilu 2024 dengan dua tahun maksimal. Beberapa partai besar pun seperti Golkar dan PAN ikut pro terhadap wacana tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan juga menilai bahwa pemilu di tahun 2024 terkesan terburu-buru, ia juga mengklaim big data bahwa 110 juta warga media sosial meminta Pemilu 2024 ditunda.
Mengenai isu penundaan pelaksanaan pemilu ini adalah hal yang sangat melenceng dari konstitusi. Karena, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa Pemilu dilakukan lima tahun sekali dan pada Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden bersifat tetap (fix term) yakni lima tahun.
--page
Selain itu, konstitusi kita juga tidak membuka ruang adanya penundaan pelaksanaan Pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini jelas merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi yang ada pada konstitusi.
Dibandingkan dengan menunda pemilu lebih baik jika Presiden beserta jajaran dan partai politik yang merupakan bagian dari fraksi di DPR mencari jalan keluar yang dapat menyelesaikan permasalahan darurat yang negara kita alami saat ini dalam kurun waktu dua tahun ke depan sebelum periode berakhir.
Jika memang pemilu akan ditunda, maka hal ini akan menimbulkan kegaduhan dan kericuhan di mana-mana, dan negara akan mengalami keadaan darurat. Karena, banyak masyarakat yang sudah tidak percaya lagi kepada pemerintahan ini.
Dan yang tidak kalah penting, semuanya dikembalikan kepada rakyat. Bila sebagian besar rakyat menginginkan perpanjangan masa jabatan presiden, maka wakil rakyat dalam hal ini MPR perlu melakukan amandemen terhadap Undang-Undang.
Bila tidak dilakukan amandemen, maka perpanjangan masa presiden tersebut sudah menyalahi konstitusi negara, yang mana hanya membolehkan presiden menjabat untuk 2 periode yaitu 10 tahun masa jabatan.
--page
Bila melihat dari pernyataan menteri dalam negeri, bahwa anggaran untuk pemilu tahun 2024 adalah kurang lebih hampir 100 triliun. Yang mana anggaran tersebut meningkat 3 kali lipat dari anggaran pemilu tahun 2019. Anggaran tersebut bertambah, diakibatkan karena bertambahnya jumlah pemilih. Bila melakukan penundaan, maka jumlah anggaran juga akan semakin bertambah, karena pemilihnya juga akan bertambah tiap tahunnya.
Bila amandemen dilakukan, hal tersebut juga perlu waktu dan menggunakan dana yang cukup besar, seperti yang dikatakan oleh ketua MPR tahun lalu dalam rapat tahunan MPR. Bahwa semuanya dikembalikan kepada rakyat, bila hanya sekelompok orang saja yang menyuarakan penundaan pemilu, maka hal tersebut tidak perlu dikhwatirkan. Namun bila sebagian besar rakyat indonesia menginginkan perpanjangan masa jabatan presiden, maka MPR perlu menindaklanjuti hal tersebut, dengan cara mengamandemen UU yang terkait, sehingga bila terjadi penundaan, hal tersebut tidak menyalahi konstitusi.
Penulis: Frans Cisco Septiaido/Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya









