PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mohammad Rizky Maulana Alias Rizky dijatuhi vonis selama 1 tahun 3 bulan penjara atas kasus pencurian sepeda motor Merek Suzuki Satria Nomor Polisi KH 4260 TD Tahun 2013 warna putih abu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP," ungkap majelis hakim, Irfanul Hakim, Selasa 21 Maret 2022.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang juga menyatakan menerima.

"Saya terima yang mulia hakim. Saya saya berjanji tidak mengulanginya lagi yang mulia. Saya sangat menyesal," kata terdakwa.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada hari Sabtu 01 Januari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB disalah satu kos, Jalan Bromo Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Terdakwa berhasil diamankan petugas kepolisian dari Polsek Pahandut pada Minggu 02 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB saat terdakwa berasa di rumahnya.

--page

Barang bukti berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 SCD2 Nomor polisi KH 4260 TD Tahun 2013 warna putih abu-abu, 1 kunci kontak sepeda motor merk Suzuki Satria Fu 150 SCD2 dan 1 buah kunci L. (NOPRI/B-6)