SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Salamun alias Salmon (28) dituntut hukuman selama 18 bulan penjara setelah mencuri motor Yamaha Z1 milik korban Sukarman yang merupakan bosnya sendiri.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata jaksa Rahmi Amalia berdasarkan data terhimpun, Selasa, 22 Maret 2022.

Jaksa membidiknya dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian atas perbuatan yang merugikan bosnya sebesar Rp 16 juta.

Perbuatan terdakwa itu diketahui korban pada Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban sekaligus showroom UD Arahman Motor Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun motor yang diambilnya tanpa seizin korban itu yakni Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor polisi KH 6963 NV.

Fakta sidang rencananya motor itu akan dijualnya lagi, namun setelah dilaporkan korban oleh petugas kepolisian tersangka berhasil ditangkap petugas kepolisian.

--page

Tidak hanya itu oleh pria yang mengaku baru pertama kali masuk penjara itu agar motor itu tidak dikenali korban. Dia mengubah sebagian sparepart-nya, termasuk plat nomornya sudah dilepasnya. (NACO/B-11)