SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial EK alias Eddy (29) diringkus jajaran Polres Kotawaringin Timur, karena nekat melakukan pemalsuan ijazah paket B dan paket C. 

"Pelaku kami tangkap atas laporan 3 orang. Dia nekat melakukan pemalsuan ijazah untuk mendapatkan keuntungan," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa 22 Maret 2022. 

Aksi pemalsuan ijazah dilakukan tersangka sejak 1 tahun terakhir. Baru diketahui setelah salah seorang korban melakukan pemeriksaan terhadap nomor ijazah yang didapatkan dari pelaku ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati yang mengeluarkan ijazah tersebut. 

Ternyata setelah diperiksa, ijazah tersebut tidak terdaftar dan palsu. Karena tidak terima, korban langsung melapor ke Polres Kotim. Hingga, dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan kami, karena dikhawatirkan masih ada korban lainnya," katanya.

Barang bukti yang disita yakni seperangkat komputer, printer, 2 lembar blangko kosong paket B dan C, 2 lembar ijazah paket B, 1 lembar ijazah paket C, rekening bank, 33 lembar kertas foto, dan gunting. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)