PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menyambut baik Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022, tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kebijakan yang mengatur kewajiban penyediaan Minyak Goreng Curah di dalam negeri tersebut, menurut Mukhtarudin sangat pro terhadap rakyat.

"Kebijakan ini sangat pro rakyat dan patut diapresiasi, ini menandakan kehadiran negara menyikapi permasalahan yang dialami masyarakat saat ini," kata Mukhtarudin, Selasa,  22 Maret 2022.

Lanjutnya, Mukhtarudin berharap langkah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang itu, harus diikuti dengan pengawasan yang ketat, mulai dari produksi sampai distribusinya.

Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini menjelaskan, bahwa pengawasan pada proses produksi penting dilakukan untuk menjaga kualitas dan kuantitas. Sedangkan pengawasan distribusi agar pengirimannya sampai dengan lancar ke pengecer.

--page

"Pengawasan secara digital yang diterapkan oleh Kemenperin, melalui aplikasi adalah kebijakan yang sangat baik dan tepat, karena dapat mengetahui secara real time proses produksi dan distribusinya," jelasnya.

Untuk Diketahui, Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng curah tersebut, mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah, dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer, untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022, menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp. 14.000/Liter atau Rp. 15.500/kg. Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil, pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Terdapat 81 perusahaan industri Minyak Goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian, untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Total volume Minyak Goreng Curah yang wajib disalurkan perusahaan Minyak Goreng sebesar 14 ribu ton perhari. (DANANG/B-5)