SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ainal Abidin alias Inal (33) terancam hukuman selama 7 bulan penjara karena perbuatannya membeli sawit hasil curian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah setelah mengetahui sawit yang dibelinya dari Saini alias Ook (perkara terpisah) adalah hasil curian.

Di mana Saini sendiri mendapatkan sawit itu setelah melakukan pemanenan di areat HTR Gapoktanhut Bagendang Raya yang bermitra dengan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP).

Dari fakta sidang Selasa, 22 Maret 2022 Ainal membeli sawit dengan Saini itu pada Kamis, 15 Juli 2021 di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Adapun sawit yang dibelinya saat itu sebanyak 7.000 Kg, adapun saat itu sawit dari Saini tersebut diantar oleh Hendriyanto alias Kacung sebanyak 4.000 Kg dan diantar Budiansyah alias Budi sebanyak 3.000 Kg. 

Menyikapi tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim terdakwa mengakui menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan memohon keringanan hukuman namun Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.(NACO/B-5)