BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi turut tergugat kedua, berkaitan dalam perkara gugatan perdata Wanprestasi dan PMH Nomor 13/Pdt.G/2022/PN.Pbu pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Untuk itu Bupati Kobar memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kobar untuk mewakili Pemkab Kobar dalam perkara di peradilan.
Terseretnya Pemkab Kotawaringin Barat sebagai tergugat II dalam perkara gugatan perdata, antara para ahli waris Siti Hawa Binti Umar melawan PT Pelindo III Persero Pelabuhan Bumi Harjo Regional Kalimantan.
Siti Hawa Binti Umar merupakan ahli waris dari almarhum Muhammad Bin Mat Amin yang dalam posita gugatan, merupakan orang tua penggugat yang memiliki sebidang tanah seluas 640.000 meter persegi yang dulunya terletak di Sungai Kalap/Sungai Kumai, RT 12, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Plh Kajari Kobar, Edi Irsan Kurniawan melalui Kasi Datun Pandu Nugrahanto menyampaikan SKK dari Bupati Kotawaringin Barat telah mereka terima dan ditandatangani.
"Dengan SKK ini nantinya Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat akan mewakili Pemerintah Daerah dalam berperkara di peradilan," ujarnya, Rabu 23 Maret 2022.
Nantinya Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sebagai Pengacara Negara dan sebagai penerima SKK akan segera melakukan upaya dan memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
--page
Pihaknya akan melakukan upaya dalam Gugatan yang dilayangkan. Hal ini berkenaan dengan sengketa tanah Pelabuhan Indonesia. Tentunya dengan adanya SKK ini bisa membuat Kejari Kobar melakukan berbagai langkah hukum nantinya.
"Kami tegaskan bahwa SKK sudah diterima dan siap menangani masalah Gugatan yang dilakukan oleh ahli waris,"pungkasnya (DANANG/B-11)









