PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Saat ini Pemkab Kotawaringin Barat sudah menerapkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara penuh.

Kepala Dinas Kominfo Kobar, Rody Iskandar mengatakan TTE telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

“TTE merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan dan digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi. Pada pasal 5 ayat 1 UU ITE, menyebutkan bahwa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah di mata hukum," jelasnya. TTE berfungsi untuk menggantikan tanda tangan basah pada dokumen elektronik.

"Karena tanda tangan basah itu sendiri tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik, sehingga dalam penggunannya TTE lebih praktis dan efisien, lebih cepat selesai, tidak wajib cetak dan kita tidak perlu menandatangani dan mengirim dokumen secara fisik," jelasnya.

Rody mengatakan penggunaan TTE ini juga dapat mengurangi pengeluaran seperti biaya kertas, tinta, alat tulis dan jasa kurir, sebab kita tidak perlu mencetak dokumennya.

"Hingga saat ini Dinas Kominfo Kobar telah mengeluarkan sebanyak 52 sertifikat elektronik bagi seluruh Kepala SOPD dan camat. Transformasi digital akan terus kita laksanakan secara bertahap, termasuk melalui penerapan TTE ini," jelasnya.

--page

Secara bertahap pihaknya akan melaksanakan sosialisasi penggunaan TTE kepada seluruh SOPD dan kecamatan.

"Harapannya dengan diterapkannya TTE ini dapat membangun layanan menembus ruang dan waktu untuk Kobar yang lebih baik. Kami mengimbau kepala SOPD maupun camat yang telah menerima sertifikat elektronik ini tidak melimpahkannya kepada orang lain guna menghindari penyalahgunaan TTE," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)