PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengingatkan masyarakat yang memiliki kepentingan atau pelaku usaha untuk tidak memasang spanduk iklan di dekat rambu lalu lintas.

"Masyarakat yang memiliki kepentingan harus dapat memahami aturan, pasang spanduk atau reklame minimal 20 meter dari rambu jalan terutama lampu merah," katanya, Rabu 23 Maret 2022.

Dia mengatakan jika masih ada yang melanggar aturan dengan memasang spanduk atau reklame di sembarangan tempat, maka personelnya tidak segan-segan menertibkan dengan mencopot atau membongkar.

Pembersihan dan mencopot spanduk liar mengacu aturan Perwali Nomor 22 tahun 2014, serta sejalan dengan program SILANCIP atau Sistem Layanan Citra Perhubungan.

Sebelumnya petugas Dishub mencopot sejumlah spanduk liar yang dianggap mengganggu fungsi lampu lalu lintas atau Traffic Light. Salah satunya di persimpangan Jalan Hiu Putih - Rajawali.

Alman menjelaskan rambu Lalu Lintas sendiri merupakan sarana dan prasarana yang sangat penting dalam menunjang untuk terkendalinya lalu lintas ke jalan agar tidak terjadi sebuah kemacetan bahkan kecelakaan.

--page

Untuk itu dia meminta kepada masyarakat yang memasang spanduk agar tidak mengganggu Traffic Light. Karena Jika ditutupi spanduk, masyarakat tidak akan tahu rambu lalu lintas yang ada di situ. (HENDRI/B-11)