BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp 14.000 per liter, namun belum berjalan lama diberlakukan minyak goreng mengalami kelangkaan.
Akibat kelangkaan yang terjadi tersebut dan hampir seluruh daerah di Indonesia mengalaminya. Lalu Pemerintah mengambil kebijakan mencabut HET yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022, sehingga berimbas pada mahalnya harga minyak goreng saat ini.
Menanggapi itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Sudarsono menilai pencabutan HET minyak goreng oleh pemerintah melalui Menteri Perdagangan merupakan hal yang kurang tepat. Sebab HET perlu ada dan bisa digunakan pemerintah untuk menekan atau mengendalikan harga.
"Secara pribadi saya tidak setuju HET itu dicabut. Harusnya HET tetap ada supaya harga bisa terkendali. Artinya, kontrol pemerintah itu ada dan bisa intervensi disitu. Kalau HET ini dicabut, maka pemerintah tidak bisa mengendalikan harga yang melambung tinggi saat ini," katanya, Rabu 23 Maret 2022.
Dia menjelaskan selain tidak memiliki kewenangan untuk menekan harga. Tidak adanya HET minyak goreng ini juga membuat pemerintah tidak memiliki dasar yang dapat dipakai untuk menindak siapapun. Sebab, pedangang maupun produsen, dibiarkan bebas menentukan harga.
--page
Ditetapkannya HET tidak bisa dijadikan alasan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran. Pasalnya, apabila terjadi kelangkaan, seharusnya pemerintah fokus menuntaskan masalah kelangkaan itu dibandingkan mencabut aturan HET minyak goreng yang telah ditetapkan.
"Sebelumnya juga ada wacana subsidi. Itu bagus, tapi kalau tidak ada HET, maka harga tidak terkendali sehingga tidak ada patokan untuk subsidi. Saya juga bingung, ada wacana subsidi, tapi HET itu dicabut. Seharusnya HET itu tetap ada, supaya bisa menjadi acuan atau standar, tapi ini malah dicabut. Sekali lagi secara pribadi saya tidak setuju akan hal itu," tukasnya. (DONNY D/B-11)









