SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, memastikan tak akan ada penyalahgunaan data maupun informasi setelah barang eka logistik Pemilihan Umum (Pemilu) dilelang. Salah satunya seperti surat suara harus dihancurkan atau didaur ulang. 

"Peserta lelang wajib membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia menghancurkan surat suara dengan cara dilebur atau didaur ulang. Sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi," tegas Ketu KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Rabu, 23 Maret 2022. 

Dijelaskannya, kebenaran materiil atas jenis, jumlah, tahun dan nilai surat suara termasuk barang perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya yang dijual tersebut menjadi tanggung jawab kuasa pengguna barang pada KPU Kabupaten. 

Adapun rincian dari eks logistik yang dijual melalui lelang oleh KPU Kotim, yakni surat suara pemilihan gubernur Kalteng dan wakil gubernur tahun 2020 sebanyak 272.360 lembar seharga Rp 900. Surat suara pemilihan bupati Kotim dan wakil bupati 2020 sebanyak 274.360 lembar seharga Rp 900.

Selanjutnya, kotak suara berbahan kardus duplex kondisi baik 2018 sebanyak 5.410 unit seharga Rp 900. Kotak suara berbahan kardus duplex kondisi rusak 2018 sebanyak 1.497 unit seharga Rp 900. Kotak suara berbahan kardus duplex Pilgub 2020 kondisi baik sebanyak 821 unit seharga Rp 900 dan kotak suara berbahan kardus duplex Pilgub 2020 kondisi rusak sebanyak 90 unit seharga Rp 900.

--page

Selanjutnya, kotak suara berbahan kardus duplex Pilbup 2020 kondisi baik sebanyak 839 unit seharga Rp 900. Kotak suara berbahan kardus duplex Pilbup 2020 kondisi rusak sebanyak 56 unit seharga Rp 900. Bilik suara berbahan kardus duplex 2018 kondisi baik sebanyak 2.742 seharga Rp 900. Bilik suara berbahan kardus duplex 2018 kondisi rusak sebanyak 1.467 seharga Rp 900.

Bilik suara berbahan kardus duplex Pilgub 2020 kondisi baik sebanyak 1.682 unit seharga Rp 900. Bilik suara berbahan kardus duplex Pilgub 2020 kondisi rusak sebanyak 106 unit seharga Rp 900. Bilik suara berbahan kardus duplex Pilbup 2020 kondisi baik sebanyak 3.476 unit seharga Rp 900. Bilik suara berbahan kardus duplex Pilbup 2020 kondisi rusak sebanyak 100 unit seharga Rp 900.

"Terakhir ada bilik suara berbahan aluminium yang didapat pada 2004 sebanyak 176 unit seharga Rp 10 ribu dan bilik suara berbahan aluminium yang didapat tahun 2009 sebanyak 2.516 unit seharga Rp 10 ribu," pungkasnya. (USAY NOR RAHMAD/B-5)