PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun kepada terdakwa Umbar Wasito dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 194,07 gram.

Hakim menilai terdakwa Umbar Wasito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Umbar Wasito oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun , dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 23 Maret 2022

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Dalam surat dakwaan jaksa Umbar Wasito ditangkap kepolisian Polda Kalteng pada 15 september 2021 di pinggir Jalan Tjilik Riwut Bundaran Desmon Ali Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng.

--page

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 Paket sabu, timbangan digital, Bundle plastik klip, sendok shabu, alat hi sap shabu berserta pipet kaca, kaleng seng, tisue warna putih, dan plastik warna hitam.

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mengantar sabu dari Agus Hariyanto (Dituntut Terpisah) yang rencananya akan dijual kepada seseorang yang telah memesan. (APRIANDO/B-5)