PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah berhasil menangkap dua orang pelaku, lantaran kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira menyampaikan, dua pelaku inisial H (41) dan YA (35) diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

"Penangkapan keduanya, semua berdasarkan laporan dari masyarakat yang kami kembangkan," ujarnya, Rabu, 23 Maret 2022.

Pelaku YA (35) ini merupakan karyawan swasta, warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Ia diamankan saat berkendara di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sidorejo, pada 17 Maret 2022. Ditemukan barang bukti, dua paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,35 gram.

Sementara pelaku insial H (41) ini juga karyawan swasta warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan. Ia dimankan di rumahnya pada 21 Maret 2022, sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 3 bungkus plastik klip yang diduga kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,42 gram.

--page

"Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Adapaun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-5)