SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sengketa Perdata antara Yuspiansyah (penggugat) melawan Djoko SUmantri Cs (tergugat) sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Sampit. Meski sebelumnya di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya penggugat kalah, namun setelah mengugat di peradilan perdata, kemenangan berpihak kepada penggugat.

 

Majelis yang diketuai Doni Prianto dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, dengan menyatakan penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang berasal dari orang tuanya Alm H Syahriansyah yang dahulunya terletak di Jalan Eks Rel Kereta Api Inhutani III Km 8 dan sekarang Jalan Pramuka, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan luas 18.469 meter persegi.

 

"Dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan jalan, selatan berbatasan dengan Hj Yusmiati, timur berbatasan dengan H Syahriansyah dan barat berbatasan dengan Jalan Eks Rel Inhutani III," kata hakim dalam amar putusannya.

 

Hakim juga menyatakan, Djoko Sumantri melakukan perbuatan melawan hukum atas klaim tanah  serta membongkar pagar kawat yang dilakukannya tersebut milik penggugat.

 

Tidak hanya itu, Djoko Sumantri juga telah menjual tanah itu secara kavling juga dianggap melawan hukum termasuk didirikannya bangunan di objek lahan yang disengketakan tersebut.

--page

Hakim juga dalam amar putusannya memerintahkan tergugat untuk membongkar bangunan di atas lahan tersebut, sehingga objek dalam keadaan kosong. Serta, BPN selaku turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

"Sejak awal kami yakin gugatan ini dikabulkan majelis hakim, karena kita punya bukti yang sah," kata kuasa hukum penggugat Labih Marat Bintih, Kamis, 24 Maret 2022.

 

Sejauh ini, kata dia, belum diketahui secara pasti apakah tergugat akan melakukan upaya hukum banding atau tidak, namun jika banding mereka siap melayaninya.

 

Adapun tergugat dalam perkara ini yakni Djoko Sumantri (tergugat I), Sukardi (tergugat II), Samirah (tergugat III), Rizal Veri Irawan (tergugat IV) dan BPN Kabupaten Kotawaringin Timur (turut tergugat)

 

Tanah milik penggugat berasal dari warisan orang tuanya dahulu yakni H Syahriansyah yang berlokasi di Jalan eks Rel Inhutani III Km 8, atau sekarang berlokasi di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan luas 18.469 meter persegi sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 571 Tanggal 29 Desember 2012.

--page

 

Asal usul tanah milik orang tua penggugat tersebut berasal dari kelompok tani koperasi Bhakti Karya Sampit Permai yang digarap oleh orang tuanya sendiri sebagai kelanjutan pembagian pembukaan kaplingan tanah dari Riduan Lesa (almarhum).

 

Pada 2017, orang tua penggugat meninggal dunia. Setelah itu, mulai timbul permasalahan tanah milik penggugat dengan sertifikat tersebut telah diakui oleh tergugat I .

 

Selain itu, pada tahun 2020 di atas tanah penggugat tersebut, berdiri bangunan rumah yang dilakukan oleh tergugat II yang mengaku telah membeli bidang tanah tersebut dari tergugat I, termasuk juga tergugat III dan IV juga menyatakan membeli tanah mereka dengan tergugat I yang terletak persis berderet dengan bidang tanah yang dibeli oleh tergugat II.(NACO/B-7)