PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Chandra Alias Agau mengaku nekat melakukan aksinya mencuri uang senilai Rp 28 juta untuk mendirikan warung remang-remang atau jablai.

"Saya gunakan uangnya untuk membuka warung remang-remang atau warung jablai," ucap Agau saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Agau mengakui dirinya baru bekerja selama 3 bulan bersama dengan bosnya, Ramli. Kamis 24 Maret 2022 Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum perkara bermula ketika, Agau sedang bersama bosnya, Ramli di kosnya pada 11 November 2021. 

Saat Ramli sedang mandi Agau masuk ke kamar secara diam-diam dan mengambil uang di dalam tas milik Ramli. Terdakwa langsung pergi dari kos dengan naik Gojek menuju ke Bundaran Burung untuk memesan travel menuju Banjarmasin.

Sesampainya di Banjarmasin, Agau bertemu tetangganya Apoi (DPO) di Kecamatan Kurau. Agau menyampaikan niatnya kepada Apoy untuk membuka warung karoke di Kecamatan Bati-Bati.

Apoy mengajak Tobiyah untuk bekerja di warung tersebut. Agau memberi uang Rp 7 juta untuk keperluan membeli motor dan Rp 8 juta untuk keperluan peralatan dalam warung karaoke.

Namun baru buka sekitar satu hari, tiba-tiba datang 3 orang laki-laki dan langsung memukul terdakwa lalu pada saat memukul ada 1 orang laki-laki yang merampas tas terdakwa tidak lama kemudian direlai oleh ketua RT setempat. 

--page

Warung ditutup sementara dan barang-barang yang berada di dalam warung karoke tersebut dititipkan ke tempat tetangga untuk sementara waktu.

Pada 17 November 2021 Agau pergi menuju Kota Palangka Raya untuk mengambil handphone yang terdakwa gadai sebelum kejadian hingga akhirnya terdakwa diamankan anggota Polresta Palangka Raya.

Jaksa menjerat Agau sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. (APRIANDO/B-11)