PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selama Ramadan siswa biasanya akan mendapatkan libur sekolah selama beberapa hari. Durasinya ditentukan keputusan kepala dinas pendidikan  wilayah masing-masing. Biasanya libur diberikan dua kali. Yaitu, saat permulaan puasa selama 3 hari dan menjelang Idul Fitri.

Dinas Pendidikan Palangka Raya sedang mempersiapkan kebijakan yang akan dituangkan dalam surat edaran tentang pembelajaran selama bulan puasa yang merujuk pada kalender pendidikan 2021/2022.

"Ada wacana libur saat awal dan akhir puasa saja, sedangkan selama bulan Ramadan tetap belajar," kata Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, M Aswani, Kamis 24 Maret 2022.

Sementara kurikulum pembelajaran selama Ramadan satuan pendidikan akan menerapkan penguatan karakter dan penanaman nilai Pancasila yang diterapkan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sebelumnya pemerintah mengizinkan semua sekolah pada tingkat PAUD, SD, SMP Negeri maupun swasta untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka atau PTM secara terbatas.

Izin itu ditetapkan dalam surat edaran Nomor 420/630/870.Um.Peg/III/2022 tertanggal 18 Maret 2022. Surat ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat antara Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). (HENDRI/B-11)