BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Standar Pelayanan (SP), dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan untuk pelaku usaha perikanan di Kobar, di aula Diskan Kobar pada Kamis, 24 Maret 2022.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.
Kegiatan FKP tersebut, dihadiri Kepala Bagian Organisasi, unsur akademisi, praktisi serta perwakilan pelaku usaha perikanan dari Poklahsar, Pokdakan dan KUB yang ada di Kobar.
Kepala Diskan Kobar, Hepy dalam sambutannya mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang ada di Diskan Kobar serta menggali masukan dan saran para pelaku usaha perikanan.
"Kegiatan ini membahas 3 SP Diskan Kobar yang langsung berhubungan dengan pelaku usaha, yaitu Pembinaan Kelompok Bagi Pelaku Usaha Perikanan, Penjualan Benih Ikan dan Pendaftaran Kelompok Pelaku Usaha Perikanan," ujar Hepy.
--page
Lanjut Hepy, standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman, penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Hal itu sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
"Semoga semua masukan dan saran dari peserta dapat menjadi bahan bagi Diskan Kobar, untuk selalu meningkatkan pelayanan, khususnya pada sektor atau bidang yang langsung berhubungan dengan masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha perikanan khususnya," pungkasnya. (DANANG/B-5)









