PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penggelapan Wilayah di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Iman Wijaya melalui Kasi Penkum, Dodik Mahendra mengatakan penghentian perkara penggelepan dalam jabatan  tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Benar perkara tindak pidana penggelepan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau telah dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif," katanya. Jumat 25 Maret 2022

Dodik mengungkapkan kedua tersangka AR dan HF disangka melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Menurutnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan dengan pertimbangan antara lain para tersangka pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana denda dan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

"Telah tercapai perdamaian antara Korban dan para tersangka pada 4 Maret 2022 yang dihadiri korban dan keluarga, para tersangka dan keluarganya, tokoh masyarakat  dan penyidik. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh para tersangka dengan mengganti kerugian korban," jelasnya.

Pada ekspose penghentian penuntutan secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Imam Wijaya, Aspidum Plh Kajari Pulang Pisau dan Kacabjari Kapuas di Palingkau.

--page

Kronologis tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka AR dan HF pada 21 Januari 2022 keduanya sedang bertugas menjaga alat berat yang berisi berupa spare part dan BBM.

AR mengajak HF menjual BBM jenis solar milik perusahaan PT MKM kepada  sopir dumb truk yang melewati jalan tersebut dan kemudian hasil penjualannya para tersangka gunakan untuk membeli snack dan rokok. Kerugian yang dialami senilai Rp 400 ribu. (APRIANDO/B-6)