PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Proses Lelang Parkir tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Kotawaringin Barat bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun telah dibuka.

Sebelum dilaksanakan proses penawaran, Dishub Kobar bersama KPKNL Pangkalan Bun melakukan sosialisasi dan pendampingan dalam pembuatan akun lelang kepada calon peserta lelang.

Sosialisasi dan pendampingan pembuatan akun lelang yang sebelumnya sudah terjadwal melalui Surat Kepala Dishub Kobar nomor : 550/290/DISHUB-Pras yang terbit pada hari Senin, 21 Maret 2022 lalu, dilaksanakan diaula Kantor Dishub Kobar.

Sosialisasi dan pendampingan ini dihadiri Kepala Dishub Kobar beserta jajaran Tim Panitia Lelang Parkir, narasumber dari KPKNL Pangkalan Bun, dan calon peserta lelang.

Kepala Dishub Kobar, Amir Hadi menyampaikan lelang parkir tahun 2022 yang diselenggarakan Dishub Kobar bekerja sama dengan KPKNL Pangkalan Bun, merupakan upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan kepercayaan publik dalam pengelolaan parkir.

"Ditunjukkanya KPKNL sebagai pelaksana lantaran sebuah lembaga yang dikenal kredibel dan memiliki integritas dalam pelaksabaan lelang. Kemudian lelang parkir yang diselenggarakan melalui KPKNL ini, merupakan sebuah inovasi dan juga pertama kalinya di Kalimantan Tengah," ujarnya, Jumat 25 Maret 2022.

Dalam sosialisasi dan pendampingan pembuatan akun langsung oleh narasumber dari KPKNL Pangkalan Bun, Indriani Rosiitowati menyampaikan bahwa setiap calon peserta lelang wajib memiliki akun lelang serta wajib menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan pada pengumuman lelang agar dapat melakukan penawaran.

Dalam pembuatan akun lelang para calon peserta dapat mengakses website lelang.go.id dan wajib melengkapi data serta mengunggah berkas diantaranya KTP, NPWP, dan Nomor Rekening yang kemudian akan diverifikasi oleh pihak KPKNL.

--page

Setelah verifikasi akun lelang, peserta dapat melakukan penawaran terhadap objek/lokasi parkir yang dilelang sampai batas akhir penawaran 29 Maret 2022 pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya Tim Panitia Lelang Parkir melalui Kepala Bidang Prasarana, Nuah Kaban mengimbau seluruh calon pesera lelang agar segera melengkapi berkas dan membuat akun lelang supaya dapat mengikuti lelang parkir 2022.

"Nantinya kepada siapapun yang mengikuti lelang parkir dan dinyatakan menang terhadap objek parkir yang dipilih diminta agar tetap mempekerjakan dan mempertahankan juru parkir yang sudah ada. Selain memiliki pengalaman menjadi juru parkir. Mereka juga memiliki kinerja yang baik dalam membantu Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi parkir," imbuhnya. (DANANG/B-6)