BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian di Wilayah Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Kabupaten Kapuas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan penghentian perkara pencurian tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Benar perkara tindak pidana pencurian di wilayah kabupaten Kapuas telah dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif," katanya. Jumat, 25 Maret 2022
Dodik mengungkapkan tersangka H disangka melanggar Pasal 362 KUH Pidana. Menurutnya, Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain
Para tersangka pertama kali melakukan tindak pidana
Ancaman pidana denda dan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
"Telah tercapai perdamaian antara Korban dan para tersangka tanggal 16 Maret 2022, yang dihadiri korban dan keluarganya, para tersangka dan keluarganya, tokoh masyarakat dan penyidik. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh tersangka dengan pengembalian sebuah Handphone," jelasnya.
--page
Dalam Ekspose penghentian penuntutan secara virtual dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Imam Wijaya, S.H., M.Hum, Aspidum, Plh. Kajari Pulang Pisau dan Kacabjari Kapuas di Palingkau.
Adapun kronologis tindak pidana pencurian oleh H adalah pada 26 Januari 2022. Tersangka pergi ke rumah Korban di kelurahan Palingkau dengan tujuan menjual barang bekas. Namun saat sampai disana korban sedang mandi.
Tersangka yang saat itu sedang menunggu, mengambil telepon genggam yang sedang diisi daya pada lantai dekat pintu. Telepon genggam tersebut terdakwa jual seharga Rp 900.000. (APRIANDO/B-5)









