PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Suger Menor terdakwa sabu ditangkap oleh kepolisian usai mengkonsumsi sabu di rumahnya Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

"Saat dilakukan penggeledahan sedang santai mengobrol bersama teman, sudah selesai memakai Narkoba," ungkap terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di pengadilan Negeri Palangka Raya.

Sabtu, 26 Maret 2022 berdasarkan informasi yang dihimpun dalam surat dakwaan jaksa, Sugar ditangkap pada 3 Desember 2021 di Jalan Cristopel Mihing, seusai tim Reserse Narkoba mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada orang di sekitar Jalan Kristopel Mihing biasa melakukan pesta shabu.

Saat dilakukan penggeledahan dari tangan terdakwa didapatkan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,23 gram dibawah Laptop di dalam kamarnya, pipet kaca, sebuah bong lengkap dengan sedotan, korek api,  dan telepon genggam.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Rian (DPO) yang diambil di pinggir Jalan Tilung. 

Usai mengambil paket sabu datang Munandar (DPO) membawa 1 paket sabu ke rumah terdakwa, keduanya mengkonsumsi sabu tersebut. Tidak berselang lama pada pukul 22.00 WIB kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (APRIANDO/B-6)