BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Irwansah dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 3,01 gram.
"Dituntut pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda Rp 1,2 Miliar subsider 3 bulan penjara," ucap JPU Yuliati sebagaimana informasi terhimpun, Sabtu 26 Maret 2022
Jaksa menjerat Irwansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Dalam surat dakwaan jaksa diketahui Irwansyah ditangkap kepolisian pada 16 September 2021 saat berada di sebuah wisama Jalan Beliang.
Dari tangan Irwansyah kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu dengan berat 3,01 gram, timbangan digital, bundel plastik klip kecil,dan 3 buah telepon genggam.
Berdasarkan pengakuannya, Irwansyah mendapatkan sabu tersebut dari Ihuk (DPO) sebanyak 5 Gram dan sebagian telah laku terjual. (APRIANDO/B-6)









