PALANGKA RAYA –

WACANA  penundaan pemilu 2024 yang diusulkan oleh Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan diamini oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, menuai polemik ditengah masyarakat dan menuai kritikan mulai dari ormas Muhammadiyah, pegiat pemilu, sampai elite parpol.

Isu pemilu 2024 ditunda dengan bermacam alasan yg dilontarkan mereka mulai dari pandemi yang sedang mewabah di Indonesia dan belum dapat diprediksi kapan akan berakhir hingga situasi perekonomian negara yang sedang dalam masa pemulihan akibat pandemi.

Padahal tanggal penyelenggaran pemilu sudah disepakati oleh DPR, Pemerintah dan Penyelanggara Pemilu Ketiganya mengesahkan penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, dan anggota DPD dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

Secara normatif, menunda pemilu sebenarnya sangat mungkin dilakukan dan memiliki basis legitimasi hukum kuat. Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 431 dan 432 dijelaskan, dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan dan susulan. Namun untuk wacana penundaan pemilu 2024 saat ini tidak memiliki fondasi argumen yang kuat seperti kita ketahui negara saat ini tidak dalam krisis keuangan, dibuktikan dengan pelaksaan pemindahan ibu kota negara dapat dilakukan.

Wacana Penundaan Pemilu 2024 sama dengan melanggar konstitusi yang telah jelas mengatur persoalan masa jabatan presiden hanya lima tahun untuk dua periode. Sementara itu, untuk penundaan Pemilu 2024 ditambah dengan perpanjangan masa jabatan, konsekuensinya meruapakan harus dilakukan amendemen konstitusi agar perpanjangan masa jabatan bisa legal.

--page

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Dengan adanya wacana penundaan pemilu sama saja seperti kita merusak tata kehidupan demokrasi, konstitusi negara di Indonesia karena penundaan pemilu dinilai tidak sesuai dengan tertib politik sebab melewati batas lima tahun.

Sejumlah risiko yang akan terjadi jika penundaan pemilu dilangsungkan adalah terdapat permasalahan di kelembagaan negara yang menyebabkan adanya kekosongan posisi dalam anggota DPR, DPD, DPRD provinsi kabupaten/kota dan anggota kabinet menteri sehingga fungsi politik selama tiga tahun tidak berjalan dan ketidakpastian berakhirnya masa jabatan presiden menjadi masalah ketatanegaraan.

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan dengan jelas bahwa masa jabatan presiden adalah selama lima tahun dan bisa dipilih kembali dalam satu periode berikutnya sehingga wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menabrak UUD 1945.

Penundaan pemilu 2024 dapat terjadi apabila mendapat keabsahan dan legitimasi dengan tiga cara yaitu dengan cara Pertama, amandemen UUD 1945. Kedua, presiden mengeluarkan dekrit sebagai sebuah tindakan revolusioner. Ketiga, menciptakan konvensi ketatanegaraan yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara.

Cara-cara ini berhubungan dengan perubahan konstitusi yang dilakukan secara normal menurut prosedur yang diatur dalam konstitusi atau cara-cara tidak normal melalui sebuah revolusi hukum. Perubahan diam-diam terhadap konstitusi ini melalui praktik yang tanpa mengubah teks konstitusi yang berlaku.

Apapun alasannya menunda pemilu, memperpanjang masa jabatan presiden lebih dari yang sudah ditetapkan adalah melanggar konstitusi. Bayangkan jika penundaan ini terjadi dan selanjutnya akan di ikuti oleh presiden selanjutnya, maka akan mengalami krisis konstitusi.

Sebaiknya kita jangan mempermainkan kostitusi dan melanggarnya karena akan menimbulkan kegaduhan serta kerusuhan diberbagai daerah dan menyebabkan negara dalam keadaan darurat. Seharusnya pemerintah secepatnya mencari solusi, bagaimana caranya agar kudeta konstitusional tidak terjadi dan bagaimana caranya pemilu 2024 dapat terlaksana dengan demokratis dan kosntitusional sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat yang dapat merugikan negara.

Penulis: Della Yusti Anggrairi/Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya