PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ahmadi Riansyah menyepakati pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Penilaian dan pemeriksaan ini dilaksanakan untuk mengevaluasi, capaian rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dalam tiga aspek yaitu, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan daerah dan aspek daya saing daerah," ujarnya.

Dia menuturkan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepada daerah.

Pemeriksaan tersebut juga berdasarkan surat tugas dari Gubernur Kalimantan Tengah, tanggal 15 Maret 2022, dimulai dari tanggal 27 Maret sampai dengan 2 April Tahun 2022.

"Oleh karena itu, terkait dengan kegiatan pemeriksaan, maka diminta kepada para kepala SKPD di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Kotawaringin Barat, untuk memberikan bantuan dan dukungan sepenuhnya kepada tim pemeriksa terkait bahan, data, informasi yang diperlukan dalam proses pelaksanaan lebih lanjut," ungkapnya.

--page

"Semoga apa yang telah kita perbuat bersama-sama selama kurun waktu 2017-2022, memberikan manfaat dan perubahan yang membangun bagi masyarakat di wilayah Kobar," pungkasnya.

Sekadar diketahui, kehadiran tim yang dipimpin oleh Sapto Nugroho ini disambut secara resmi di Aula Kantor Bupati, Senin, 28 Maret 2022. Turut hadir, seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kobar. (DANANG/B-7)