KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson mengeluarkan surat perintah tugas berkaitan dengan percepatan vaksinasi Covid-19 di wilayah setempat.

"Lama penugasan dimulai sejak 26 Maret 2022 sampai dengan 1 April 2022 sesuai dengan jadwal yang telah disepakati," ujarnya, Senin, 28 Maret 2022.

Surat perintah tugas ini ditujukan untuk Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Selanjutnya, tugas yang diberikan untuk para SOPD yakni membuat langkah-langkah strategi percepatan vaksinasi. Kemudian, mengadakan rapat dengan camat, lurah, kepala desa, RT/RW, kepala puskesmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, TNI dan Polri.

Selanjutnya, membuat jadwal vaksinasi dan membuat target jumlah yang akan divaksin. Berikutnya, melaporkan hasil setiap kegiatan vaksinasi setiap hari. 

--page

Para SOPD juga diminta untuk mengevaluasi kegiatan vaksinasi yang telah dilaksanakan.
"Untuk biaya dibebankan pada anggaran daerah masing-masing," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-7)