BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Kapuas akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menpan-RB tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kapuas, Aswan. Diatelah menerima SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 terkait jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1443 Hijriah.
"Jam kerja ASN sudah ada edaran dari Menpan yang ditujukan kepada gubernur, walikota, bupati se Indonesia. Nanti, kami akan tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran Bupati Kapuas," kata Aswan, Senin 28 Maret 2022.
Dia juga memberikan imbauan kepada ASN pada bulan Ramadan nantinya agar tetap disiplin dalam melaksanakan tugas dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Pelayanan kepada masyarakat tentu tetap akan optimal," ucapnya. Salah satu poin di dalam SE Menpan RB tersebut, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerjanya sebagai berikut.
Senin sampai Kamis pukul: 08.00 - 15.00 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 12.00 — 12.30. Lalu Jumat pukul: 08.00 - 15.30 dengan waktu istirahat pukul: 11.30 - 12.30. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








