BORNEONEWS, Palangka Raya – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sudah menjadi kewajiban kepala daerah untuk dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk satu tahun anggaran.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo menyampaikan untuk LKPJ Gubernur akhir tahun anggaran 2021 disusun dan disampaikan sesuai pedoman baku yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Laporan tersebut memiliki sistematika pelaporan sederhana namun sangat komprehensif untuk menggambarkan dan melaporkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.
LKPJ gubernur 2021 bersifat melaporkan kinerja gubernur selaku kepala daerah selama satu tahun anggaran.
“LKPJ ini menginformasikan secara sistematis dan komprehensif terhadap proses kegiatan pemerintahan,” sebut Edy saat membacakan pidato Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran saat rapat paripurna ke 6 masa persidangan I.
--page
Edy menyampaikan selain proses kegiatan LKPJ juga berisi laporan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam proses pembangunan.
Disamping itu di dalam laporan disertakan beberapa solusi dalam mencapai Visi dan Misi Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dalam RPJPD Provinsi Kalteng 2006-2025. (HERMAWAN DP/B-6)









