BORNEONEWS, Sampit - Alusius Saptana mantan ASN Dinas Perindustrian dan Perdagangan, mengaku semua uang hasil penjualan lapak atau kios pedagang diserahkannya kepada kepala dinasnya saat itu.
Darinya maupun anggota timnya yang lain hanya diberikan Rp 300 ribu, sehingga uang hasil penjualan kios itu tidak dinikmatinya sendiri.
Tidak hanya itu uang itu juga diakui tersangka ada yang digunakan untuk memenuhi biaya kegiatan kantornya saat itu.
"Uang itu saya yang terima, namun saya serahkan kepada kepala dinas," ucapnya.
Namun dalam ketentuan kios itu tidak diperjualbelikan akan tetapi jika ada namanya yang tertera dalam SK setelah mereka tempati baru akan dipungut retribusi di mana besarannya sebagaimana ketentuan dalam Perda.
Menurut tersangka orang yang membeli kios pedagang darinya tidak hanya korban Hj Iriana dan Hj Aan saja, namun ada juga pedagang lain akan tetapi uang mereka sudah dikembalikannya.
Menurut tersangka kasus ini bermasalah setelah kebijakan kepala dinas yang baru, padahal diakuinya apa yang dilakukan kepala dinas yang lama sudah sesuai dan pedagang yang menerima kios sudah sesuai kriteria.
--page
Senin 28 Maret 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Desember 2019 di pasar Rakyat Jalan Ahmad Yani, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dengan cara tersangka menawarkan korban untuk membeli kios di pasar Eks Mentaya, dengan ukuran kecil Rp 10 juta dan ukuran besar Rp 25 juta dengan SK Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korban membeli 8 kios kecil dan 2 kios besar dengan total harga Rp 130 juta, korban membayar secara bertahap hingga lunas dengan bukti kuitansi Rp 92 juta dan Rp 28 juta tidak ada kuitansi. (NACO/B-6)









