BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan pentingnya vaksinasi ulang atau booster.
“Terkait vaksin ada yang harus dicermati. Kekebalan tubuh dari vaksin akan berkurang seiring berjalannya waktu. Menurunnya kekebalan, harus segera ditingkatkan kembali melalui vaksinasi ulang, atau lebih umum disebut booster,” sebut Ketua Satgas Sugianto Sabran melalui Kepala Bagian Kehumasan Satgas Agus Siswadi dalam data rilisnya, Senin 28 Maret 2022.
Satgas menyampaikan ketentuan booster sudah diatur Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 dan HK.02.01/I/2021.
Melalui edaran masyarakat umum termasuk lanjut usia, booster minimal 3 bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap.
Kemudian bagi penyintas atau orang yang pernah tertular Covid-19 bergejala ringan hingga sedang, vaksin minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh. Dan bagi penyintas dengan gejala berat, vaksin minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Selanjutnya dalam hal prokes, perlindungan optimal dapat tercapai apabila dijalankan dengan benar. Ketaatan pada hal-hal kecil dan sederhana merupakan jaminan perlindungan paling optimal.
--page
Seperti memakai masker yang menutup mulut dan hidung, mencuci tangan menggunakan sabun dengan gerakan yang benar, atau setidaknya menghindari kerumunan jika menjaga jarak sulit dilakukan.
“Dari kedua hal ini, perlu juga dipahami dampak yang terjadi apabila tidak diterapkan secara bersamaan. Belajar dari beberapa negara dengan tingginya capaian booster, tetap ada potensi peningkatan kasus apabila tidak ada pertahanan dengan disiplin prokes,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)









