PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tommy Fang terdakwa kasus tindak pidana pencurian mesin pompa Air menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 28 Maret 2022

"Benar saya mengambil mesin pompa air tersebut dan tidak ada izin dari pemilik," ucap terdakwa saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat dakwaan jaksa perkara bermula pada 4 Desember 2021 Tommy Fang berangkat dari jalan Kalimantan menuju Jalan RTA Milono dengan tujuan mencari pekerjaan. Ia berhenti di Jalan Junjung Buih induk dan melewati Jalan Temanggung kenyapi.

Terdakwa melihat kos yang baru dibangun dalam keadaan sepi. Muncul niat untuk melakukan pencurian. Terdakwa memanjat tembok dan melihat 2 unit mesin Pompa Air dan langsung mengambilnya.

Tommy kemudian pergi, namun saat di perjalanan terdakwa bertemu seorang warga yang membawa hewan peliharaannya anjing menanyakan apa yang dibawa oleh terdakwa. Ia menjawab hanya membawa batu. Namun tidak percaya dan memanggil warga lainnya.

--page

Tommy kemudian berupaya pergi namun dikejar oleh warga dan dua unit mesin pompa air tersebut diamankan oleh warga dan dibantu pihak kepolisian. 

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.300.000. Jaksa menjerat Tommy Fang dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP. (APRIANDO/B-6)