PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun kepada terdakwa Hadriani dalam perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Hadriani," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 28 Maret 2021

Menanggapi putusan ini terdakwa menyatakan menerima. Begitupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun dan 6 bulan.

Dalam surat dakwaan jaksa perkara bermula pada 25 Oktober 2021 Terdakwa bertemu dengan korban Marhat yang merupakan teman dan sudah saling mengenal. Terdakwa mengatakan ingin meminjam sepeda motor korban sementara membeli sepeda motor baru.

Pada 27 Oktober 2021 terdakwa mendatangi rut korban di jalan Hiu putih ingin meminjam sepeda motor. Terdakwa meminjamkan sepeda motor tersebut berserta dengan STNK melalui anaknya. Terdakwa mengatakan akan mengembalikan motor tersebut jika sudah selesai urusan di kota Palangka Raya dan kembali ke Buntol kabupaten Barito Selatan.

--page

Pada 31 Oktober 2021 terdakwa mendapatkan kabar bahwa ibunya yang ada di kota Buntok terkena Covid 19. Tanpa sepengetahuan dan ijin dari Korban Terdakwa pada hari itu juga langsung berangkat ke Kota Buntok membawa sepeda motor beserta dengan STNK.

Setelah berada di Kota Buntok timbul niat Terdakwa untuk mempergunakan sepeda motor milik Saksi Korban tanpa memberikan kabar. Korban menghubungi handphone terdakwa dan mencoba mencari terdakwa di kota Buntok namun tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya ia melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Pada 14 Desember 2021 Korban mendapat kabar dari pihak Kepolisian bahwa Terdakwa dan sepeda motor miliknya sudah berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.500.000. (APRIANDO/B-6)