PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa M Sairi Lutpi dituntut pidana penjara selama 7 tahun dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15,52 gram.

"Menuntut terdakwa M Sairi Lutpi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 2 Miliar subsider 3 bulan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 28 Maret 2022

Dalam surat dakwaan Jaksa M Sairi Lutpi ditangkap kepolisian pada 29 Oktober 2021 di kost Jalan Jembatan Kuning Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 paket sabu dan  sebuah Handphone.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Halin (DPO). Ia diperintah untuk mengambil sabu di Pangkalanbun dan dibawa ke kota Sampit.

Sesampainya di sampit terdakwa diperintahkan untuk dan mengantarkan paket sabu tersebut ke tempat yang telah ditentukan. Terdakwa mendapatkan Upah senilai Rp 10 Juta dari Halin dan Lima paket sabu. (APRIANDO/B-6)