BORNEONEWS, Sampit - Harapan Debby Ariyati alias Debi Aryati alias Debby Handoko untuk divonis bebas pupus. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana apa yang dituntut jaksa Rahmi Amalia pada sidang sebelumnya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP," kata hakim dalam amar putusannya.
Namun demikian, untuk lamanya hukuman, hakim tidak sepakat dengan jaksa. Majelis menjatuhkan vonis selama 8 bulan kepada terdakwa.
Pada sidang lalu, jaksa menuntut mantan caleg itu selama 15 bulan penjara. Menanggapi vonis itu, sikap terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Selasa, 29 Maret 2022 sebagaimana diungkapkan bahwa perbuatan warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dilakukannya pada 2013 hingga 2019. Adapun modusnya, berpura-pura membeli tanah milik korban H Hamzah yang berlokasi di Kelurahan Parenggean.
--page
Setelah sertifikat diserahkan korban oleh terdakwa tidak dibayar secara lunas dan sebagaimana bukti kuitansi hanya dibayar Rp 50 juta, sementara sisanya diakui korban tidak dibayar meski hal itu dibantah oleh terdakwa.
Kemudian, surat kuasa dipalsukan hingga tanah itu yang arealnya berisi Bauksit dikerjasamakan dengan perusahaan tambang setempat dan salah satu dari dua objek tanah dijual hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 1 miliar. (NACO/B-7)









