BORNEONEWS, Sampit - Mahdianur, kuasa hukum Debby Ariyati alias Debi Aryati alias Debby Handoko menilai, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya itu tidak mengedepankan rasa keadilan.
Dalam hal ini, majelis hakim Febri Purnamavita menjatuhkan hukuman selama 8 bulan dan membidik Debi dengan Pasal 372 KUHP. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 15 bulan penjara.
"Kami masih menyatakan pikir-pikir," ucapan Mahdianur saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Maret 2022.
Mahdianur menilai, majelis hakim kurang peka dengan fakta hukum kalau dalam kasus itu yang justru korban adalah Debi sendiri. Ia menyebut, ada bukti pembayaran kuitansi sebesar Rp 50 juta.
Tim penasehat hukum juga menilai masih banyak kejanggalan dalam pertimbangan hukum tersebut. Maka dari itu, mereka merasa keberatan atas putusan selama 8 bulan.
Sejauh ini, mereka masih menunggu kesepakatan dari pihak terdakwa, apakah nanti akan melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut atau tidak.
--page
Sebagaimana diungkapkan, perbuatan warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dilakukannya pada 2013 hingga 2019. Adapun modusnya, berpura-pura membeli tanah milik korban H Hamzah yang berlokasi di Kelurahan Parenggean.
Setelah sertifikat diserahkan korban, oleh terdakwa tidak dibayar secara lunas dan sebagaimana bukti kuitansi hanya dibayar Rp 50 juta, sementara sisanya diakui korban tidak dibayar meski hal itu dibantah oleh terdakwa.
Selanjutnya, surat kuasa dipalsukan hingga tanah yang arealnya berisi Bauksit dikerjasamakan dengan perusahaan tambang setempat. Salah satu dari dua objek tanah dijual mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 1 miliar. (NACO/B-7)









