BORNEONEWS, Palangka Raya- Pemerintah Kota Palangka Raya menyerahkan sertifikat Halal kepada 9 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Adapun penyerahannya dipimpin Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian, Akhmad Zakaria, Selasa 29 Maret 2022.
Penyerahan sertifikat halal merupakan wujud dari kepedulian Pemko kepada pelaku usaha dalam dalam rangka mendukung keberlangsungan ekonomi mikro dan upaya menjamin kualitas produk.
"Semoga dengan mengantongi sertifikat halal yang baru saja kami serahkan ini para pelaku UMKM ini semakin maju lagi serta dapat meningkatkan daya saing suatu produk melalui standardisasi dan sertifikasi," katanya.
Kali ini hanya ada 9 pelaku usaha yang memperoleh sertifikat halal dari MUI meski sebelumnya 35 UKM telah mengajukan untuk membuat sertifikat halal secara gratis ini. Hal tersebut dikarenakan beberapa pelaku usaha belum memenuhi syarat.
"Untuk pengurusan sertifikat Halal di Tahun 2022 ini semuanya sudah diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agama dan itu berlaku untuk seluruh Indonesia," jelasnya.
Ia menyampaikan, bagi para pelaku usaha di Kota Palangka Raya yang hendak mengurus sertifikat halal silakan datang secepatnya ke kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.
--page
"Bagi yang belum memiliki sertifikat halal agar cepat mengurusnya di Kantor Kementerian Agama Kalteng. Karena sertifikasi halal dari MUI ini merupakan hal wajib dimiliki sebuah pelaku usaha tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen," ujarnya.
Dirinya berharap dengan fasilitasi yang diberikan tersebut dapat menumbuhkan kesadaran bagi mereka bahwa dengan adanya label halal dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para konsumen. (HENDRI/B-11)









