BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Palangka Raya didorong untuk memiliki sertifikat halal untuk mendapatkan kepercayaan dari konsumen dan mempermudah memasarkan produk.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Palangka Raya, Akhmad Zakaria saat menyerahkan sertifikat halal kepada 9 UKM, Selasa 29 Maret 2022.
"Sertifikat halal memberikan tanda bukti bahwa produk yang diperjualbelikan telah memenuhi syarat kehalalan yang ditetapkan oleh fatwa MUI," katanya.
Dengan mengantongi sertifikat halal dapat mendatangkan profit yang menguntungkan bagi pengusaha. Hal ini setara dengan tujuan dari LPPOM MUI yang mengedepankan kualitas produk secara jujur dan terbuka.
Ia mengatakan, walaupun mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, kebanyakan mereka yakin bahwa kehalalan adalah sebagai tanda penting bagi suatu produk aman dikonsumsi atau digunakan.
--page
"Konsumen akan menjadi was-was ketika kehalalannya masih dipertanyakan jika masih belum ada logo halal yang telah disahkan oleh LPPOM MUI," ujarnya.
"Bagi yang belum memiliki sertifikat halal agar cepat mengurusnya di Kantor Kementerian Agama Kalteng," pungkasnya. (HENDRI/B-11)









