BORNEONEWS, Palangka Raya - Chandra Alias Agau dituntut selama 1 tahun penjara atas kasus pencurian uang milik majikannya yang bernama Ramli alias Ramli.
"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP," ucap jaksa, Liliwati, Selasa 29 Maret 2022.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, terdakwa langsung memohon keringan hukuman dengan seringan-ringannya karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
"Saya mohon agar keringan hukuman yang mulia. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tuturnya.
Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Kamis 11 Nopember 2021 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Patin, Barak Bapak Madi Pintu Nomor 5 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Jaya, Kota Palangka Raya.
Terdakwa mengakui uang hasil curian itu untuk menyewa selah satu warung karaoke setra membayar lunas sewanya selama dua bulan.
Setelah itu terdakwa untuk membeli perlengkapan yang akan disediakan di warung karoke tersebut. (NOPRI/B-6)









